Anonim 01.37.00 0
BAB I
PENDAHULUAN


A.       Latar Belakang
Pernikahan dan perwujudannya merupakan hasrat alami manusia yang terbaik dengan naluri. Hal ini merupakan salah satu berkah terbesar dari Allah, keinginan untuk membangun keluarga inilah yang menghindarkan kaum muda dari fantasi terhadap mimpi-mimpi yang tak masuk akal dan segala kecemasan bathin. Pernikahan dapat membuat mereka menemukan pasangan yang baik dan serta yang mau berbagi rasa dalam masa-masa susah dan bahagia.
Pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Terkadang justru berakhir dengan perceraian. Perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengurai benang kusut perjalanan bahtera rumah tangga. Sayangnya, perceraian tidak selalu membawa kelegaan. Sebaliknya, seringkali perceraian justru menambah berkobarnya api perseteruan.
Berbagai media pun sering menayangkan perseteruan pada proses maupun paska perceraian yang dilakukan oleh para publik figur Indonesia melalui tayangan-tayangan infotainment. Salah satu pemicu perseteruan adalah masalah hak asuh anak. Apabila pasangan suami istri bercerai, siapa yang berhak mengasuh anak? Ayah ataukah Ibu ?  Ayah yang pada awalnya adalah kepala keluarga. Ia merasa berhak penuh atas hak asuh anak. Di sisi lain, ibu pada awalnya adalah pengelola keluarga. Ia telah hamil, melahirkan, menyusui, merawat, dan mendidik anak. Ia juga merasa berhak penuh atas hak asuh anak. Bagaimana solusinya?
Untuk itu kami akan membahas lebih dalam mengenai  “Hadlonah (Pengasuhan Anak”), yang mana seorang isteri maupun suami masih mempunyai kewajiban untuk mengasuh anak dari buah pernikahan mereka sehingga anak hasil perkawinan mereka terpelihara dengan baik.




 
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uarian pada latar belakang diatas, dapat disimpulkan beberapa Rumusan masalah sebagai berikut ;
a.    Apa pengertian Hadlonah?
b.    Bagaimana dasar hukum Hadlonah?
c.    Apa saja Syarat dan Rukun pengasuhan anak (Hadlonah)

C.       Tujuan Penulisan
a.       Mengetahui pengertian Hadlonah.
b.      Mengetahui dasar hukum Hadlonah.
c.       Mengetahui syarat pengasuhan anak (Hadlonah).


d.       
BAB II
PEMBAHASAN


A.       Pengertian Hadlonah
Hadlonah menurut bahasa adalah Al-Janbu berarti erat atau dekat. Sedangkan menurut istilah memelihara anak laki-laki atau perempuan yang masih kecil dan belum dapat mandiri, menjaga kepentingan anak, melindungi dari segala yang dapat membahayakan dirinya, mendidik rohani dan jasmani serta akalnya supaya si anak dapat berkembang dan dapat mengatasi persoalan hidup yang akan dihadapinya.[1]
Pengertian ini selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh sayid sabiq bahwa Hadlonah adalah melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil laki-laki atau perempuan atau yang sudah besar belum mumayyiz tanpa kehendak dari siapapun, menjaga dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani dan rohani agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.[2]
Dengan demikian, mengasuh artinya memelihara dan mendidik. Maksudnya adalah mendidik dan mengasuh anak-anak yang belum mumayyiz atau belum dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, belum pandai menggunakan pakaian dan bersuci dan sebagainya.

B.       Dasar Hukum Hadlonah
Text Box: 3Hubungan antara orang tua dengan anak dalam hal ini adalah hubungan kekal tidak bisa putus atau terhalang keadaan sesuatu apapun baik karena perceraian maupun salah satunya meninggal dunia, tidak menyebabkan putusnya kewajiban terhadap anaknya sesuai dengan Q. S. Al-Baqarah ayat : 233
ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu menyempurnaka penyusuan dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian pada para ibu dengan cara yang makruf.”
Ayat tersebut dipahami bahwa seorang ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya,[3] sedangkan dalam pemeliharaan anak yang setelah bercerai antara suami dan istri, rupanya prioritas jatuh pada seorang ibu yang paling berhak untuk mengasuhnya.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-tirmidzi:
Dari ibnu Syuaib dari ayahnya dari kakeknya yakni Abdullah bin Umar dan sesungguhnya seorang wanita berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini perutku adalah kantongnya, pangkuanku adalah tempat duduknya, dan susuku adalah tempat minumnya, maka setelah mendengar aduan itu, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:”Engkaulah yang lebih berhak menjaga anak itu selama engkau belum kawin dengan yang lain.”
Hadis tersebut menjadi dalil bahwa ibu lebih berhak dari pada ayahnya, selagi si ibu belum menikah lagi. Para fuqaha’ sepakat bahwa hak pemeliharaan anak (hadlonah) ada pada ibu selama ia belum bersuami lagi. Apabila ia telah bersuami lagi dan sudah disetubuhi oleh suami yang baru maka gugurlah pemeliharaannya.
Sedangkan keputusan ketika anak sudah bisa memilih yang baik baginya, itu sesuai dengan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
Dari Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya seorang perempuan berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku, padahal dia telah memberi manfaat bagi saya, sudah dapat mengambil air minum untuk saya dari sumur Abu Inabah.
Setelah suaminya datang lalu nabi SAW bersabda kepada aak itu: wahai anak ini ibu dan ini ayahmu, peganglah tangan yang mana di antara keduanya yang kamu sukai, lalu anak itu memegang tangan ibunya dan wanita itu pergi bersama anaknya.”
Sedangkan para Imam Mazhab berbeda pendapat tentang suami istri yang bercerai, adapun mereka mempunyai seorang anak atau lebih. Siapakah yang berhak memelihara anaknya?
a.         Menurut pendapat Imam Hanafi dalam salah satu riwayatnya: Ibu lebih berhak atas anaknya hingga anak itu besar dan dapat berdiri sendiri dalam memenuhi keperluan sehari-hari seperti makan, minum, pakaian, beristinjak, dan berwudhu. Setelah itu, bapaknya lebih berhak memeliharanya. Untuk anak perempuan, ibu lebih berhak memeliharanya hingga ia dewasa, dan tidak diberi pilihan.
b.        Imam Miliki berkata: ibu lebih berhak memelihara anak perempuan hingga ia menikah dengan orang laki-laki dan disetubuhinya. Untuk anak laki-laki juga seperti itu, menurut pendapat Maliki yang masyhur, adalah hingga anak itu dewasa.
c.         Imam Syafi’i berkata: Ibu lebih berhak memeliharanya, baik anak itu laki-laki maupun perempuan, hingga ia berusia tujuh tahun. Apabila anak tersebut telah mencapai usia tujuh tahun maka anak tersebut diberi hak pilih untuk ikut diantara ayah atau ibunya.
d.        Imam Hambali dalam hal ini mempunyai dua riwayat: Pertama, ibu lebih berhak atas anak laki-laki sampai ia berumur tujuh tahun. Setelah itu, ia boleh memilih ikut bapaknya atau masih tetap bersama ibunya. Sedangkan untuk anak perempuan, setelah ia berumur tujuh tahun, ia terus tetap bersama ibunya, tidak boleh diberi pilihan. Kedua, seperti pendapatnya Imam Hanafi, yaitu ibu lebih berhak atas anaknya hingga anak itu besar dan berdiri sendiri dalam memenuhi keperluan sehari-hari sepeti makan, minum, pakaian, beristinjak, dan berwuduk. Setelah itu, bapak lebih berhak memeliharanya. Untuk anak perempuan, ibu yang lebih berhak memeliharanya hingga ia dewasa dan tidak diberi pilihan.[4]
Pengasuhan anak dijelaskan dalam UU No. 1 pada tahun 1974 pasal 41 akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a.         Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara, mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai pengasuhan anak –anak, pengadilan memberi keputusan,
b.        Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pendidikan dan pemeliharaan, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.[5]
Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan bahwa kedua orang tua masih memiliki kewajiban pemeliharaan kepada anaknya setelah terjadi perceraian, akan tetapi belum jelas arah anak akan di asuh oleh si bapak atau si ibunya.
Selanjutnya dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 105 huruf (a) dijelaskan bahwa, Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya;[6] artinya bahwa ketika anak belum cukup umur (dewasa/baligh) maka pengasuhan di pegang oleh ibunya, ketika ibu memang masih memenuhi syarat dari pengasuhan tersebut. Mengenai hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 156 mengenai Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah ; anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadlonah dari ibunya.[7]
Bagi anak yang sudah cukup umur, Pasal 105 “Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan[8] dijelaskan juga dalam Pasal 156 huruf (b).[9]
Mengenai biaya pemeliharan/pengasuhan sang anak, Ayah lah yang tetap menanggung pembiayaan tersebut.[10] Dijelaskan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 105 huruf (c) dan pasal 156 huruf (b), lantas Upah hadlonah seperti upah menyusuhi, ibu tidak berhak atas upah hadlonah selama ia masih menjadi istri dari ayah anak kecil itu, atau selama masih dalam masa iddah. Karena dalam keadaan tersebut, ia masih mempunyai hak nafkah sebagai istri atau nafkah masa iddah. Maka ia berhak mendapatkan upah itu seperti haknya kepada upah menyusui, apabila setelah habisnya masa iddah. Allah SWT. Berfirman: (At-Talak:06)
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

C.       Syarat dan pengasuhan anak (Hadlonah)
Setelah dasar hukum itu terealisasikan tentu pengasuh menjadi faktor untuk kecakapan dan kepatutan untuk memelihara sang anak maka harus ada syarat-syarat tertentu bagi yang akan melaksanakan hadlonah.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa meskipun pasangan telah bercerai, akan tetapi masih memiliki kewajiban untuk mengasuh si anak, baik si ibu ataupun si bapaknya, berikut beberapa syarat hadlonah ;
a.         Berakal sehat, karena orang gila tidak boleh menangani dan menyelenggarakan Hadlonah.
b.        Merdeka, sebab seorang budak kekuasaannya kurang lebih terhadap anak dan kepentingan terhadap anak lebih tercurahkan kepada tuannya
c.         Beragama Islam, karena masalah ini untuk kepentingan agama yang ia yakini atau masalah perwalian yang mana Allah tidak mengizinkan terhadap orang kafir
d.        Amanah
e.         Belum menikah dengan laki-laki lain bagi ibunya
f.          Bermukim bersama anaknya, bila si ibu pergi, maka ayah lebih berhak karena untuk menjaga nasabnya.
g.        Dewasa, karena anak kecil sekalipun mumayyiz tetapi ia butuh orang lain untuk mengurusi dirinya.
h.        Mampu mendidik, jika penyakit berat atau perilaku tercela maka membahayakan jiwa anak dan justru terlantarkan berada di tanganya.[11]
Syarat di atas bukan bagian mutlak karena hal terbaik bagi anak merupakan faktor utama untuk Hadlonah seperti penyebutan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 109
“Pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila, melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya”[12]
Karena tiadanya aturan yang jelas, maka pada umumnya secara baku Hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 229 ditegaskan bahwa “Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Jadi Hakim harus mempertimbangkan sungguh-sungguh apakah si ibu layak mendapatkan hak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun. Jadi didasarkan pengertiannya, maka konsep hak Hadlonah dalam Kompilasi Hukum Islam tidak jauh berbeda dengan konsep perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku umum yakni tetap harus memperhatikan perilaku dari orang tua tersebut (seperti si ibu tidak bekerja sampai larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kesibukkan diluar rumah dan sebagainya) serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi

D.       Faktor Penyebab Hak Asuh Anak Jatuh ke tangan Ayahnya
Selain beberapa masalah yang menyebabkan si ibu tidak mendapatkan hak asuh bagi anaknya, melainkan hak asuh menjadi di tangan sang ayah disebabkan oleh beberapa faktor berikut ;
a.         Si pemegang hak Hadlonah sebelumnya Tidak beragama Islam/pindah dari agama Islam (murtad);
b.        Berkelakuan buruk, seperti pemabuk, penjudi, pecandu narkoba, penganiayaan;
c.         Mengalami gangguan jiwa.
Hakim juga mengatakan tidak hanya mempertimbangkan berhak atau tidaknya seorang ibu untuk mengasuh anak, Hakim juga mempertimbangkan apakah ayah dari anak itu mampu memelihara anak tersebut. Ayah dari anak itu harus sanggup dan bertanggung jawab atas pemeliharaan, pendidikan dan biaya hidup anak itu.3
Dalam kasus tertentu Hakim berdasarkan kepada hujat yaitu alasan hukum dari kitab-kitab klasik sehingga memberikan hak Hadlonah anak yang belum mumayyiz kepada ayahnya dengan alasan bahwa ibunya akan berpindah tempat, kitab juga menjadi rujukan kalau Hakim berkeyakinan seperti itu, karena disamping berpegangan pada hukum materil seperti Kompilasi Hukum Islam, Hakim juga berpegangan pada sumber hukum tidak tertulis (kitab-kitab) apabila Majelis Hakim memandang dalam kasus tertentu dilihat bahwa anak tersebut lebih
maslahat diberikan hak Hadlonah kepada ayahnya, Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan demikian dan berani mengambil keputusan apabila ditemukan alasan-alasan hukum kontemporer seperti tidak mempunyai pekerjaan, cacat moral (selingkuh, pemabuk dan berkelakuan cacat moral lainnya), jadi dalam menjatuhkan putusan tersebut Hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan, yaitu ada pertimbangan-pertimbangan hukum kontemporer dan ada juga pertimbangan berdasarkan ketentuan-ketentuan klasik (hukum yang tidak tertulis).



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Hadlonah menurut bahasa adalah Al-Janbu berarti erat atau dekat. Sedangkan menurut istilah memelihara anak laki-laki atau perempuan yang masih kecil dan belum dapat mandiri, menjaga kepentingan anak, melindungi dari segala yang dapat membahayakan dirinya, mendidik rohani dan jasmani serta akalnya supaya si anak dapat berkembang dan dapat mengatasi persoalan hidup yang akan dihadapinya.
Seorang ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sedangkan dalam pemeliharaan anak yang setelah bercerai antara suami dan istri, rupanya prioritas jatuh pada seorang ibu yang paling berhak untuk mengasuhnya ketika si anak masih dibawah umur (belum mumayyis).
Selanjutnya tidak hanya ibu, ayah juga dapat menjadi pihak yang mengasuh si anak, karena disebabkan oleh faktor yang menggurkan kewajiban si istri.






 

DAFTAR PUSTAKA

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung, Pustaka Setia, 2000),
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jus 8, (Bandung, Al-Ma’ruf, 1984),
H. A. Al-Hamdani, Risalah Nikah (Jakarta, Pustaka Amini,
Muhammad Abu Bakar, Terjemah Subulussalam juz III (Surabaya, Al-Ikhlas, 1955),
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Akademia Presindo, 2010),
Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Bogor, Kencana, 2003),
Musthafa Kamal Pasha, Chalil, Wahardjani, Fiqih Islam, (Jogyakarta, Citra Karsa Mandiri, 2002)



[1]. Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung, Pustaka Setia, 2000), h.224
[2]. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jus 8, (Bandung, Al-Ma’ruf, 1984), h.179
[3]. H. A. Al-Hamdani, Risalah Nikah (Jakarta, Pustaka Amini, 2002), h.321-322
[4]. Muhammad Abu Bakar, Terjemah Subulussalam juz III (Surabaya, Al-Ikhlas, 1955), h. 819-820
[5]. Ibid, h. 241
[6]. Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Akademia Presindo, 2010), h. 138
[7]. Ibid, h. 151
[8] Ibid, h. 135
[9] Ibid, h. 151
[10]. Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Bogor, Kencana, 2003), h. 189
[11]. Musthafa Kamal Pasha, Chalil, Wahardjani, Fiqih Islam, (Jogyakarta, Citra Karsa Mandiri, 2002), h. 304
[12]. Abdurahman, Op. Cit., h. 139
PPC Iklan Blogger Indonesia