Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan (APS) Mediasi/Arbritase

Anonim 19.37.00





BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Saat membicarakan hukum dan institusi negara yang melaksanakan hukum, maka kita kerap mengaitkannya dengan wacana tentang “keadilan formal” (formal justice) yang dijalankan dan dihasilkan oleh hukum maupun proses hukum yang juga formal. Mengapa dikatakan “formal”, mengingat proses hukum yang dilaksanakan oleh institusi negara di bidang hukum itu didasarkan pada hukum yang tertulis dan terkodifikasikan, dilakukan oleh aparat resmi negara yang diberi kewenangan, serta membutuhkan proses beracara yang juga standar dan mengabadi.
Namun demikian, wajah lain dari hukum dan proses hukum yang formal tadi adalah terdapatnya fakta bahwa keadilan formal tadi, sekurang-kurangnya di Indonesia, ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah dan, yang lebih parah lagi, penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salahsatu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah, mengingat terdapatnya dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Inilah yang mengakibatkan mulai berpalingnya banyak pihak guna mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.
Bila dikaitkan dengan cita-cita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia guna membentuk Negara Hukum (recht staat), dan bukan Negara Kekuasaan (macht staat), maka salahsatu indikator capaiannya adalah terbentuknya kondisi dan kemampuan warga negara atau masyarakat untuk patuh hukum (citizen who abides the law), atau bahkan masyarakat yang patuh hukum (law abiding citizen). Dalam situasi tersebut, proses penegakan hukum tidak seyogyanya sepenuhnya atau selamanya dilakukan dengan mempergunakan metode keadilan formal, yang salahsatunya berupa tindakan kepolisian represif dan dilanjutkan dengan proses hukum litigatif (law enforcement process). Sebagaimana disadari, tindakan formal litigatif tersebut banyak bergantung pada upaya paksa dan kewenangan petugas hukum yang melakukannya. Selanjutnya, kalaupun muncul suatu hasil, maka umumnya akan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost).
Memang, tidak terlalu tepat untuk mengatakan yang sebaliknya, bahwa dalam suatu negara kekuasaan atau macht staat tadi, yang cenderung dilakukan adalah proses penegakan hukum formal via litigasi. Dalam kenyataannya, di negara-negara seperti itu, kalaupun dilakukan suatu proses penegakan hukum terhadap suatu perbuatan melanggar hukum, yang sering terjadi adalah suatu formalitas hukum atau bahkan pengenyampingan hukum sama sekali.  Adalah kooptasi besar-besaran pada elemen-elemen negara bidang hukum itulah (contoh terjelas adalah terhadap peradilan), sehingga mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya bias dan diskriminatif tetapi justru malah tidak adil
Dalam konteks kehadiran masyarakat yang mau untuk patuh pada hukum ataupun yang telah patuh hukum dalam suatu negara kesatuan tersebut, maka semangat yang muncul dewasa ini adalah juga semangat pengenyampingan untuk tidak mempergunakan proses penegakan hukum via litigasi tersebut. Namun bedanya adalah, dalam konteks ini, pengenyampingan dilakukan guna mencapai suatu situasi “menang-menang” (win-win) antara pihak-pihak terkait, yang diperkirakan juga akan lebih menyembuhkan (healing) terkait para pihak yang terlibat (khususnya korban), serta lebih resolutif (sebagai suatu kata bentukan “re-solusi” yang dapat diartikan sebagai “tercapainya kembali solusi yang sebelumnya tidak lagi diperoleh”). Minimal, pengakhiran konflik atau sengketa bisa dilakukan tanpa ada pihak yang kehilangan muka atau elegant solution.
Alternatif terkait pengenyampingan tersebut adalah, bahwa diperkirakan akan lebih tepat apabila dalam kondisi, alasan  dan atau perbuatan tertentu, bisa dilakukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolutions (selanjutnya disebut dengan ADR).


B.  Rumusan Masalah
A.       Apakah pengertian penyelesaian sengketa diluar pengadilan?
B.       Apa dasar hukum penyelesaian sengketa?
C.       Bagaimana dinamika penyelesaian sengketa di Indonesia?
D.       Apa bentuk – bentuk penyelesaian sengketa?

C.  Tujuan Penulisan
A.       Untuk mengetahui pengertian penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
B.       Untuk mengetahui dasar hukum penyelesaian sengketa;
C.       Untuk mengetahui dinamika penyelesaian sengketa di Indonesia;
D.       Untuk mengetahui bentuk – bentuk penyelesaian sengketa.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan
Dalam kamus besar bahasa indonesia sengketa diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, perkara yang kecil dapat juga menimbulkan sengketa ataupun perkara besar seperti  daerah yang menjadi rebutan, pertikaian, perselisihan yang akhirnya dapat diselesaikan dengan cara pengadilan (Litigasi) maupun diluar pengadilan (Non-litigasi).[1]
Penyelesaian  Sengketa diluar pengadilan disebut Non-litigasi atau juga sering disebut sebagai alternative dispute resolutions  (ADS) yang berarti alternatif penyelesaian sengketa (APS)[2]
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ialah upaya penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara arbritase, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian para ahli. Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi:“Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama.”[3]
Dari beberapa keterangan diatas dapat dipahami bahwa ketika ada dua orang atau lebih yang bersengketa dan ingin menyelesaikan  masalahnya pasti dibutuhkan pihak ketiga sebagai jalan untuk bermufakat atau mencari putusan, jalan yang diambil selain pengadilan atau litigasi dan diluar yaitu Non-litigasi dengan penyelesain sengketa diluar pengadilan dengan seperti Arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi.


B.  Dasar Hukum penyelesaian sengketa diluar pengadilan
Dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan  Kehakiman. Dalam penjelasan pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tersebut, dinyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase), tetap diperbolehkan. Selain itu penyelesaian perkara di luar pengadilan juga diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang –undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa, ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian sengketa perkara secara perdamaian.[4]
Dan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi:“Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
C.  Dinamika penyelesaian sengketa di indonesia
Di Indonesia, APS sudah lama dikenal dalam konstruksi hukum adat. Secara historis, kultur masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan kekeluargaan. Apabila timbul perselisihan di dalam masyarakat adat, anggota masyarakat yang berselisih tersebut memilih menyelesaikannya secara adat pula misalnya melalui tetua adatnya atau melalui musyawarah. Sesungguhnya penyelesaian sengketa secara adat ini yang menjadi benih dari tumbuh kembangnya APS di Indonesia. 
Seiring waktu berjalan semakin berubah pula problem-problem sengketa yang terjadi dimasyarakat, hal ini juga sangat jelas semakin dibutuhkan pihak ketiga sebagai penengah dalam suatu sengketa dalam hal ini yaitu Pengadilan Sebagai jalur Litigasi dan APS sebagai jalur dari Non-litigasi.
Semakin beragam sengketa yang terjadi dimasyarakat dan semakin paham juga masyarakat akan kesadaran untuk penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga, yang dahulu pada awalnya masalah yang timbul di masyarakat hanya perkara kecil yang selanjutnya diselesaikan dengan hukum adat yang berkembang di tempatnya, namun sekarang dengan berkembangnya masalah sengketa tersebut maka lembaga profesional lah yang akan dibutuhkan baik itu pengadilan maupun lembaga diluar pengadilan.
Adanya lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak lepas juga karena Penyelesaian sengketa melalui pengadilan resmi, pada umumnya memakan waktu lama dan membutuhkan biaya yang besar karena faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks dan berbelit – belit. Bahkan untuk suatu kasus perdata dapat dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan sengketa sampai pada putusan hakim dibacakan. Tidak hanya itu, putusan yang telah keluar dari pengadilan pun belum tentu memberikan rasa puas bagi para pihak yang bersengketa sehingga mereka mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. 
Hal itu membuat proses penyelesaian sengketa mereka menjadi sangat tidak efektif dan efisien. Terlebih jika para pihak mempunyai kesibukan sendiri sehingga hanya punya waktu terbatas untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa. 
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan adanya alternative lain dalam penyelesaian sengketa  yaitu Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Adanya APS di indonseia telah mendapatkan regulasi oleh pemerintah dibuktikan dengan adanya UU mengenai Arbritase dan APS Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (1)  tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
D.  Bentuk – Bentuk penyelesaian sengketa
a.                  Arbitrase
Arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa latin) yang berarti kekuasaan  untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. Menurut Frank Elkoury arbitrase adalah suatu proses yang mudah yang dipilih oleh para pihak secara sukarela karena ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai pilihan dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat. Sedangkan menurut Prof. Gary Goodpaster “arbitration is theprivete adjuducaticn of dispute parties, anticipating possible dispute or experience an actual dispute, agree to submit their dispute to a decision maker they in some fashion selec.”
Menurut UUNo. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian satu perkara perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dari beberapa pengertian yang disampaikan di atas, pada dasamya terdapat kesamaan bahwa arbitrase adalah perjanjian perdata di mana para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka yang mungkin akan timbul dikemudian hari yang diputuskan oleh orang ketiga, atau penyelesaian sengketa oleh seorang atau beberapa orang wasit yang ditunjuk oleh pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan melalui pengadilan tetapi secara rnusyawarah dengan menunjuk pihak ketiga, hal mana dituangkan dalam salah satu bagian dari kontrak. Dari bentuknya di Indonesia dikenal dua macam lembaga arbitrase, yaitu arbitrase institusional dan arbitrase ad hoc.
Arbitrase institusional adalah arbitrase yang sifatnya permanen dan melembaga, yaitu suatu organisasi tertentu yang menyediakan jasa administrasi yang meliputi pengawasan terhadap proses arbitrase, aturan-aturan prosedur sebagai pedoman bagi para pihak, dan pengangkatan para arbiter.
Arbitrase Ad Hoc atau arbitrase volunter adalah badan arbitrase yang tidak permanen. Badan arbitrase ini bersifat sementara atau temporer, karena dibentuk khusus untuk menyelesaikan/memutuskan perselisihan tertentu sesuai kebutuhan saat itu. Setelah selesai tugasnya badan ini bubar dengan sendirinya.
Ciri- ciri arbitrase antara lain :
1.                  Adanya pihak ketiga netral yang terdiri dari seorang atau panel dari arbiter.
2.                  Argumentasi dalam arbitrase dapat disampaikan baik lisan maupun tertulis dengan dokumen tertentu sebagai bukti.
3.                  Keputusan arbutrase bersifat mengikat
4.                  Dalam arbitrase terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan provisional relief, initiating arbitrations, dan law applied by the arbitrator (Nolan-Haley,1991:128,149-155)[7]
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, pada prinsipnya mekanisme penyelesaian sengketa dengan arbitrase adalah melalui tiga tahapan, yaitu, tahap persiapan atau pra pemeriksaan, tahap pemeriksaan atau penentuan dan tahap pelaksanaan.
Tahap pertama adalah tahap untuk mempersiapkan segala sesuatunya guna sidang pemeriksaan  perkara.  Tahap  persiapan antara lain meliputi :
1.                  Persetujuan arbitrase dalam dokumen tertulis;
2.                  Penunjukan arbiter;
3.                  Pengajuan    surat    tuntutan    oleh pemohon;
4.                  Jawaban surat tuntutan oleh termohon;
5.                  Perintah  arbiter  agar  para  pihak menghadap sidang arbitrase.
Tahap kedua adalah tahap pemeriksaan, yaitu tahap mengenai jalannya sidang pemeriksaan perkara, mulai dari awal pemeriksaan peristiwanya, proses pembuktian sampai dijatuhkannya putusan oleh arbiter.
Selanjutnya adalah tahap pelaksanaan sebagai tahap terakhir, yaitu tahap untuk merealisasikan putusan arbiter yang bersifat final dan mengikat. Pelaksanaan putusan dapat dilakukan secara sukarela maupun dengan paksa melalui eksekusi oleh Pengadilan negeri.
Adapun mekanisme  arbitrase  menurut UU No. 30 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.                  Permohonan arbitrase dilakukan dalam bentuk     tertulis     dengan     cara menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter atau majelis arbitrase yang memuat identitas para pihak, uraian singkat tentang sengketa yang disertai dengan lampiran bukti-bukti dan isi tuntutan yang jelas. Kemudian surat tuntutan   dan   surat   permohonan tersebut disampaikan kepada termohon yang    disertai    perintah    untuk memberikan tanggapan dan jawaban dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak   diterimanya   tuntutan   oleh termohon,    selanjutnya    diteruskan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan kepada para pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah tersebut.
2.                  Pemeriksaan sengketa arbitrase harus dilakukan   secara   tertulis,   kecuali disetujui para pihak maka pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan. Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis  arbitrase  dilakukan  secara tertutup. Jumlah arbiter harus ganjil, penunjukan 2 (dua) arbiter dilakukan oleh para pihak yang memiliki wewenang untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga yang nantinya bertindak sebagai ketua majelis arbitrase. Arbiter yang telah menerima penunjukan tersebut tidak dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para pihak.
3.                  Dalam sidang pertama diusahakan perdamaian, bila dicapai kesepakatan maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang sifatnya final dan mengikat para pihak dan memerintahkan untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut. Jika usaha perdamaian tidak berhasil, maka pemeriksaan terhadap pokok sengketa akan dilanjutkan. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Jangka waktu ini dapat diperpanjang dengan persetujuan para pihak apabila diperlukan.
4.                  Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang atau lebih saksi atau saksi ahli untuk didengar kesaksiannya yang sebelumnya disumpah. Saksi atau saksi ahli tersebut dapat memberikan keterangan tertulis atau didengar keterangannya di muka sidang arbitrase yang dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.
5.                  Putusan arbiter atau majelis arbitrase diambil berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan, putusan tersebut harus diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup. Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Selanjutnya putusan tersebut didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat juga dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak, yang dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain.
Adapun syarat menjadi arbiter sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai berikut :
1.                  cakap melakukan tindakan hukum;
2.                  berumur paling rendah 35 tahun;
3.                  tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
4.                  tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
5.                  memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
b.                  Mediasi
Mediasi dalam bahasa Inggris disebut mediation adalah penyelesaian sengketa dengan menengahi. Orang yang menjadi penengah disebut mediator. “ Mediation is private , informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement. The mediator has no power to impose a decission on the parties (Hendry Campbell Black)[8].
Mediasi sendiri diatur dalam Pasal 6 ayat (3), (4) dan (5) UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum. Di dalam mediasi, seorang mediator mempunyai 2 macam peran yang dilakukan, yaitu pertama, mediator berperan pasif. Hal ini berarti para pihak sendiri yang lebih aktif untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi sehingga peran mediator hanya sebagai penengah, mengarahkan penyelesaian sengketa, dan sebagainya. Kedua, mediator berperan aktif. Hal ini berarti mediator dapat melakukan berbagai tindakan seperti merumuskan dan mengartikulasi titik temu untuk mendapatkan kesamaan pandangan dan memberikan pengertian kepada kedua belah pihak tentang penyelesaian sengketa. Dengan demikian seorang mediator diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut karena kedua pihak yang bersengketa bersifat menunggu.
Dari uraian tersebut dapat disampaikan bahwa ciri-ciri dan syarat penyelesaian  sengketa  melalui mediasi adalah :
Ciri-ciri :
1.                  Perundingan dengan bantuan pihak ketiga yang netral.
2.                  Pihak ketiga netral tersebut dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.
3.                  Tugas mediator adalah memberikan bantuan substansial dan prosedural, dan terikat pada kode etik sebagai mediator.
4.                  Mediator tidak berwenang mengambil keputusan. Keputusan diambil oleh pihak yang bersengketa itu sendiri.
Syarat :
1.                  Adanya kekuatan tawar menawar yang seimbang antara para pihak
2.                   Para pihak menaruh harapan terhadap hubungan dimasa depan
3.                  Terdapat banyak persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran
4.                  Adanya urgensi untuk menyelesaikan secara cepat
5.                  Tidak adanya rasa pemusuhan yang mendalam atau yang telah berlangsung lama di antara para pihak
6.                  Apabila para pihak mempunyai pendukung atau pengikut, mereka tidak memiliki pengharapan yang banyak dan dapat dikendalikan
7.                  Membuat suatu preseden atau mempertahankan hak tidak lebih penting dibandingkan dengan penyelesaian sengketa yang cepat
8.                  Jika para pihak berada dalam proses litigasi, maka kepentingan-kepentingan pelaku lainnya, seperti pengecara atau penjamin tidak diberlakukan lebih baik dibandingkan dengan mediasi.
c.                      Negosiasi
Negosiasi secara umum dapat diartikan sebagai satu upaya penyelesaian sengketa oleh para pihak tanpa melalui proses peradilan. Dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif. Dengan demikian negosiasi adalah proses tawar menawar yang bersifat konsensus yang di dalamnya para pihak berusaha memperoleh atau mencapai persetujuan tentang hal-hal yang disengketakan atau yang berpotensi menimbulkan sengketa. Para pihak yang bersengketa berhadapan langsung secara seksama dalam mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi secara korporatif dan saling terbuka. Meskipun sederhana, negosiasi adalah suatu keterampilan yang bersifat mendasar yang dibutuhkan oleh para negosiator. Negosiasi baik yang bersifat tranksional (transactional negotiation) maupun dalam konteks penyelesaian sengketa (dispute negotiation), tidak hanya sekedar sebuah proses yang bersifat intuitive, melainkan proses yang harus dipelajari, perlu pengetahuan, strategi dan keterampilan tertentu. Menurut Suparto Wijoyo, bahwa negosiasi ini bersifat informal, tidak terstruktur, dan waktunya tidak terbatas.

d.                      Konsiliasi 
Apabila pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan dan pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar dari sengketa, proses ini disebut dengan konsiliasi. Penyelesaian sengketa model konsiliasi mengacu pada pola proses penyelesaian sengketa secara konsensus antarpihak, dimana pihak netral dapat berperan secara aktif maupun tidak aktif. Pihak-pihak yang bersengketa harus menyatakan persetujuan atas usulan pihak ketiga tersebut dan menjadikannya sebagai kesepakatan penyelesaian sengketa. 

Apabila dalam perundingan di tingkat konsiliasi ini terjadi kesepakatan para pihak, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak beperkara. Selanjutnya didaftarkan di PHI untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran. Sebaliknya apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pihak yang merasa kurang puas atau tidak sesuai dengan tuntutannya dapat mengajukan surat gugatan ke PHI. 

Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi ini harus tuntas dalam waktu 30 hari kerja, terhitung sejak menerima permintaan dari salah satu pihak atau para pihak yang beperkara dalam satu perusahaan. 


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ialah upaya penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara arbritase, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian para ahli. Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi:“Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama.”


DAFTAR PUSTAKA
howard Raiffa, The Art and Science of Negotiation, Cambridge, Massachusetts : Harvard University Press, 1982, dalam Suyud Margono,
Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)
Mudzakkir, “Alternative Dispute Resolution (ADR) : Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, makalah workshop, Jakarta, 18 Januari 2007
Pasal 85 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : “(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”




[1] Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)
[2] Mudzakkir, “Alternative Dispute Resolution (ADR) : Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, makalah workshop, Jakarta, 18 Januari 2007
[3] Pasal 85 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : “(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
[4] howard Raiffa, The Art and Science of Negotiation, Cambridge, Massachusetts : Harvard University Press, 1982, dalam Suyud Margono, hal. 55


Download File Asli
http://adf.ly/1ZaYva 


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia