makalah analisis teks media

08.30.00 0


Ragam analisis teks media
Media adalah pesan
            Pemikiran McLuhan yang menimbulkan banyak perdebatan mengenai maknanya adalkah  “media adalah pesan”. McLuhan ingin menyatakan bahwa pesan yang disampaikan media tidaklah lebih penting dari media atau saluran komunikasi yang digunakan pesan untuk sampai kepada penerimanya. Dengan kata lain ia ingin menjelaskan bahwa media atau saluran komunikasi memilliki kekuatan dan memberikan dan memberikan pengaruhnya kepada masyarakat, dan bukan isi pesanya. (Morrisan, 2013: 493)
Pengertian teks media
                   Pengertian teks media adalah memahami isi (contents) yang terkandung dalam teks media, menganalisis semua bentuk yang ada baik cetak maupun visual. Berbagai macam cara untuk membuat desain proposal penelitian teks media seperti contoh pertama analisis isi kuantatif yang meliputi: (a) latar belakang masalah (b) rumusan masalah (c) tujuan penelituan (d) manfaat penelitian (e) kajian hasil penelitian terdahulu (f) definisi operasional (g) kerangka teori dan hipotesis (h) metode penelitian yang meliputi: pendekatan dan jenis penelitian, unit analisis, teknik sampling, variabel dan indikator penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, (i) sistematika pembahasan dan (j) jadwal penelitian, kedua analisis Analisis isi kuantitatif adalah bentuk analisis isi dengan tujuan untuk membuat kuantifikasi, hasilnya disajikan dalam bentuk kuantitatif (angka). yang meliputi: (a) konteks penelitian (b) fokus penelitian (c) tujuan penelitian (d) manfaat penelitian (e) kajian hasil penelitian terdahulu (f) definisi konsep (g) kerangka pikir penelitian (h) metode penelitian yang meliputi: pendekatan dan jenis penelitian, unit analisis, jenis dan sumber data, tahapan penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis (j) sistematika pembahasan (j) jadwal penelitia. 

Analisis Isi Deskriptif
Pendekatan analisis yang hanya menggambarkan aspek-aspek dan karakteristik suatu pesan atau suatu teks tertentu. Misalnya, pnelitian analisis isi tentang kandungan kekerasan dalam program acara anak-anak di televisi. Untuk contoh ini, cukup digambarkan jam tayang, jumlah kekerasan, jenis-jenis kekerasan (verbal/visual), tema cerita, dan/atau pemeran kekerasan laki-laki/wanita.
1.      Analisis Isi Eksplanatif
Pendekatan analisis yang tidak hanya menggambarkan, tetapi juga mencoba mencari hubungan antara isi pesan dengan variabel lain yang terkait. Misalnya, penelitian analisis isi tentang kandungan kekerasan dalam program acara anak-anak di televisi. Dalam desain ini tidak hanya menggambarkan sebagaimana penelitian deskriptif, namun mencoba membuat hubungan antara isi pesan dengan variabel lain, misalnya: keterkaitan antara isi pesan dan asal program acara anak-anak (lokal/luar negeri).
2.      Analisis Isi Prediktif
Pendekatan analisis yang berusaha memprediksi hasil seperti tertangkap dalam analisis isi dengan variabel lain. Misalnya, penelitian analisis isi tentang kandungan kekerasan dalam program acara anak-anak di televisi dapat memprediksikan apakah dengan bentuk dan jenis kekerasan ini dapat berdampak pada sikap agresi anak. Di sini peneliti harus menggunakan dua cara, (1) Data analisis isi yang menggambarkan bentuk dan jenis kekerasan, (2) Data hasil penelitian lain (survei dan eksperimen) yang memperlihatkan tingkat agresi pada anak-anak.
Pendekatan dan Jenis Penelitian
            Pendekatan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pendekatan yang dibuat berdasarkan paradigma penelitian yang digunakan (kuantitatif).
             Jenis penelitian disesuaikan dengan fenomena yang ada dan tujuan penelitian yang diinginkan. Dapat berupa penelitian deskriptif, eksplanatif, dan juga prediktif.
Unit Analisis
            Berisi tentang apa yang diobservasi, dicatat, dan dianggap sebagai data, memisahkan menurut batas-batasnya dan mengidentifikasi untuk analisis berikutnya.
Misal, penelitian tentang kandungan kekerasan dalam film kartun. Bagian apa yang diteliti untuk mengetahui besarnya kandungan kekerasan. Apakah yang dilihat adalah karakternya (tokoh), adegannya, cerita, dan penyelesaian masalah. Bagian “apa” dari kartun inilah yang disebut sebagai unit analisis.
Jenis unit analisis: Unit Sampel, Unit Pencatatan (Fisik, Sintaksis, Referensial, Proporsional, Tematik), Unit Konteks
Teknik Sampling
Idealnya, analisis isi memasukkan semua berita (populasi).
Sensus: peneliti meneliti semua anggota populasi.
Tetapi tetap ada kebebasan pada peneliti untuk menggunakan sampel karena alasan-alasan tertentu.
Sensus sendiri umumnya digunakan jika topiknya spesifik. Misal, membuat anlisis isi terhadap lirik-lirik lagu Koes Ploes, maka sampelnya dalah semua lagu Koes Ploes.
Variabel dan Indikator Variabel
Variabel adalah konsep konkrt yang dapat dioperasionalkan secara empirik atau konstruk yang sifat-sifatnya sudah diberi nilai dalam bentuk bilangan.
Indikator variabel adalah sub variabel yang dikonkritkan sebagai bentuk ukuran variabel yang ditentukan.
Misal, penelitian analisis isi tentang kandungan kekerasan dalam program acara anak-anak di televisi. Konsep/variabelnya adalah kandungan kekerasan dan program acara anak-anak di televisi.
Indikator variabelnya yang dapat berupa: jam tayang, jumlah kekerasan, jenis-jenis kekerasan (verbal/visual), tema cerita, pemeran kekerasan laki-laki atau wanita.
Teknik Pengumpulan Data
Dokumentasi teks media wajib ada.
Kemudian membuat lembar coding, yakni alat yang dipakai untuk menghitung atau mengukur aspek tertentu dari isi media.
Kategori yang dipakai dalam analisis isi disajikan dalam sebuah lembar yang disebut sebagai lembar coding yang memuat aspek-aspek apa saja yang ingin dilihat dalam analisis isi.
Lembar coding di sini dapat disejajarkan dengan kuesioner/angket dalam penelitian survei
Teknik Analisis Data
Menggunakan rumus statistik sebagai alat untuk menganalisis data.
Analisis isi deskriptif menggunakan statistik deskriptif. Analisis isi eksplanatif menggunakan pengujian hipotesis univariat (hubungan diantara variabel; uji hubungan), dan perbedaan variabel variabel; uji perbedaan. Analisis isi prediktif menggunakan uji prediksi (regresi).
Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan ditulis berdasarkan urutan dan sistematika yang akan dibahas dalam penelitian secara detail, mulai dari bab I sampai akhir.
(http://evamasy.blogspot.com/2013/02/analisis-teks-media_7116.html diambil pada tagal 18-12-16)          



Penanggulangan Kejahatan Cyber crime

08.23.00 0


Hukum dan Penanggulangan kejahatan cybercrime


I.          PENDAHULUAN

Era globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa sekarang yang mendapat perhatian luas di dunia internasional. Kejahatan ini merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negative sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Di era globalisasi ini pula semua yang mendiami permukaan bumi dapat berhubungan satu sama lain dalam suasana yang egaliter. Pola hubungan mereka amat ditentukan oleh alat komunikasi dan sambungan internet.
Perkembangan teknologi khususnya dibidang telekomunikasi dan transportasi dianggap sebagai lokomotif dan turut mempercepat proses globalisasi di pelbagai aspek kehidupan. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkan oleh kemajuan bidang teknologi.
Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.Berbagai kasus pelanggaran hukum melalui media internet kini kerap terjadi di Indonesia, kondisi Indonesia secara global dalam persoalan ciber crime sudah sangat memprihatinkan[1]
Hal ini terjadi dikarnakan pesatnya teknologi dan media internet yang merekonstruksi pola pikir orang kebanyakan, menyebabkan orientasi masyarakat berubah ke arah hedonisme dan gengsi. Internet juga menawarkan akses yang begitu luas, menembus batas hasrat duniawi, informasi, berinteraki, komunikasi, perekonomian dan lain sebagainya. Kemudahan yang diberikan membuat banyak masyarajat dari berbagai kalangan menjadi pecandu internet khususnya jejaring sosial. Sehingga kini kita memiliki dua dunia: dunia maya dan nyata.[2]

II.            PEMBAHASAN
Difinisi Cyber Crime
Cybercrime adalah sebuah istilah yang digunakan secara luas untuk menggambarkan tindakan kejahatan yang menggunakan media komputer ataupun internet. Dan tindakan-tindakan kejahatan tersebut pada beberapa negara di dunia dapat dikenai hukuman, sedangkan di negara-negara lainnya masih terjadi perdebatan tentang bagaimana bentuk dan status hukumnya.[3]
Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir (2009) ”Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”. Menurut Tavani (Fajri, 2008) definisi Cybercrime, yaitu ”kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber”. Beberapa definisi lain seperti yang terangkum dalam artikel Golose (2006) antara lain menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum sebagai penggunaan komputer secara ilegal.[4]


Karakteristik Cybercrime
       Cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan dengan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
1)      Pembuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/ wilayah maya cyberspace, sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2)      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3)      Pembuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun inmaterial (waktu, nilai, jasa uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi] yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4)      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5)      Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.[5]
Bentuk Cybercrime
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Misalnya pada saat masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bidange-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) pun tidak luput dari serangan para hacker, yang berakibat tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Misalnya pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang mendiskreditkanmartabat atau harga diri pihak lain, halhal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan lain sebagainya.
3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolaholah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
7.      Infringementsof Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil maupun immateriil, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, informasi penyakit yang dirahasiakan dan sebagainya. Cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, antara lain:
a.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
b.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
c.       Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
d.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara[6]

Cyber Crime Dalam Hukum di Indonesia
Kejahatan cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal mensinyalir bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta.[7]

Kebijakan kriminalisasi atau formulasi hukum pidana di Indonesia yang berkaitan dengan masalah cyber crime, selama ini dapat diidentifikasikan sebagai berikut:7
1. Dalam KUHP
Perumusan tindak pidana di dalam KUHP kebanyakan masih bersifat konvensional dan belum secara langsung dikaitkan dengan perkembangan cyber crime, selain itu juga terdapat berbagai kelemahan dan keterbatasan dalam menghadapi perkembangan teknologi dan high tech crime yang sangat bervariasi. Contoh dalam hal menghadapi masalah pemalsuan kartu kredit dan transfer dana elektronik saja, KUHP mengalami kesulitan karena tidak adanya aturan khusus mengenai hal tersebut. Ketentuan yang ada hanya mengenai: (a) sumpah/keterangan palsu (Pasal 242); (b) pemaluan mata uang dan uang kertas (Pasal 244-252); (c) pemalsuan materai dan merk (Pasal 253-262); dan (d) pemalsuan surat (Pasal 263-276).
2. Undang-undang di luar KUHP
a.      UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, mengancam pidana terhadap perbuatan: (1) memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi (Pasal 50 jo.22); (2) menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 55 jo.38); (3) menyadap informasi melalui jaringan telekomunikasi (Pasal 56 jo.40).
b.      Pasal 26A UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 38 UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; dan pasal 44 ayat (2) UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; mengakui electronic record sebagai alat bukti yang sah.
c.       UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain mengatur tindak pidana:
1)      Pasal 57 jo. 36 ayat (5) mengancam pidana terhadap siaran yang : a) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkandan/atau bohong; b) menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau c) mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
2)      Pasal 57 jo. 36 ayat (6) mengancam pidana terhadap siaran yng memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
3)      Pasal 58 jo. 46 ayat (3) mengancam pidana terhadap siaran iklan niaga yang didalamnya memuat: a) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama; ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat orang lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain; b) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; d) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau e) eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.
d. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), Bab VII Perbuatan yang dilarang, memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan:
1)      Melanggar kesusilaan; memiliki muatan perjudian; memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27).
2)      Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik; menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) (Pasal 28)
3)      Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29).
4)      Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain; mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (Pasal 30).
5)      Melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; melakukan intersepsi elektronik atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik (Pasal 31)
6)      Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik; memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak; mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya (Pasal 32).
7)      Terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya (Pasal 33).
8)      Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki (a) perangkat keras atau perangkat lunak yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 27-33; (b) sandi lewat komputer, kode akses, atau hal lain yang sejenis dengan itu yang ditujukan agas sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan dalam Pasal 27-33 (Pasal 34).
9)      Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olahdata yang otentik (Pasal 35).
10)  Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27-34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 36).
11)  Melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27-36 diluar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah Yurisdiksi Indonesia (Pasal 37).
Kriminalisasi cyber crime di Indonesia khususnya dalam UU-ITE dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu perbuatan yang menggunakan komputer sebagai sarana kejahatan, dan perbuatan-perbuatan yang menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan. Kejahatan yang menggunakan.
komputer sebagai sarana adalah setiap tindakan yang mendayagunakan data komputer, sistem komputer, dan jaringan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan di ruang maya bukan ruang nyata. Kejahatan yang menjadikan komputer sebagai sasaran adalah setiap perbuatan dengan menggunakan komputer yang diarahkan pada data komputer, sistem komputer, atau jaringan komputer, atau ketiganya secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dilakukan di ruang maya bukan ruang nyata, sehingga seluruh aktivitas yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan terjadi di ruang maya.[8]

Cyber Crime Ditinajau dari Hukum Islam
Dipahami dari pengertian dan jenis–jenis cyber crime tersebut di atas, cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang muncul di era modern sekarang ini. Dengan demikian, perbuatan kejahatan cyber crime menurut analisa hukum Islam (jinayat) dapat dihukum dengan ta’zir. Ta’zîr menurut pengertian bahasa berarti pencegahan (al-man’u). adapun menurut istilah ta’zîr merupakan hukuman edukatif (ta’dîb) dalam arti mengantisipasi dengan cara menakut-nakuti (tankîf). Adapun secara
syar’î, ta’zîr dimaksudkan sebagai sanksi yang dijatuhkan atas dasar kemaksiatan, karena secara tegas tidak termasuk kejahatan yang termaktub dalam Al Quran da Hadis, sebagaimana had, Qisas, atau kafârat. Hukuman Ta’zîrmacamnya dapat berupa sangsi dalam bentuk:
(1) hukuman mati;
(2) jilid atau cambuk tidak melebihi 10 kali;
(3) pengasingan, pemboikotan,atau penjara;
(4) salib;
(5) ganti rugi (ghuramah) atau dengan cara penyitaan;
(6) peringatan atau nasihat
(7) pencabutan sebagian hak kekayaan (hurmân);
(8) pencelaan (taubîkh);
(9) pewartaan (tasyhîr).

Bentuk sanksi ta‘zîr hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut. Khalifah atau yang mewakilinya yaitu qâdhî (hakim) diberikan hak oleh syariat untuk memilih di antara bentuk-bentuk sanksi tersebut dan menentukan kadarnya; ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu. Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi:
(1) pelanggaran terhadap kehormatan;
(2) pelanggaran terhadap kemuliaan;
(3) perbuatan yang merusak akal;
(4) pelanggaran terhadap harta
(5) gangguan keamanan;
(6) subversi;
(7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.[9]
Penanggulangan Cybercrime Dan Kendala Yang Dihadapi
Dalam rangka menanggulangi Cybercrime, Resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai Computer Related Crimes mengajukan beberapa kebijakan antara lain sebagai berikut:
a.      Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan
b.      Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan Cybercrime.
c.       Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee on Crime Prevention and Control) PBB.

Walaupun Resolusi Kongres PBB VIII/1990 telah menghimbau negara anggota untuk menanggulangi Cybercrime dengan sarana penal, namun kenyataannya tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
a.      Perbuatan jahat yang dilakukan berada dilingkungan elektronik. Oleh karena itu penanggulangan Cybercrime memerlukan keahlian khusus, prosedur investigasi dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukum di negara yang bersangkutan.
b.      Cybercrime melampaui batas-batas negara, sedangkan upaya penyidikan dan penegakan hukum selama ini dibatasi dalam wilayah territorial negaranya sendiri.
c.       Struktur terbuka dari jaringan komputer internasional memberi peluang kepada pengguna untuk memilih lingkungan hukum (negara) yang belum mengkriminalisasikan cybercrime5. Terjadinya data havens (negara tempat berlindung/singgahnya data, yaitu negara yang tidak memprioritaskan pencegahan penyalahgunaan jaringan komputer) dapat menghalangi usaha negara lain untuk memberantas kejahatan itu.[10]

III. KESIMPULAN
Mengenai upaya penanggulangan Cybercrime memerlukan suatu perhatian dan keahlian khusus dalam bidang teknologi, karena kejahatan ini mempergunakan sistem jaringan komputer yang dapat digunakan oleh siapapun juga tanpa mengenal batas teritorial dan waktu. Terkait dengan hal tersebut di Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menindak kejahatan Cybercrime. Namun dalam pembuktian mengenai cybercrime Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum mengatur mengenai informasi elektronik sebagai salah satu alat bukti. Sehingga diharapkan ketentuan mengenai informasi elektronik diatur secara tegas sehingga terdapat suatu kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Ismail Eka Dian, September, 2009, ”Cybercrime di Indonesia”, Vol. 6, No. 3, http://id.portalgaruda.org/?ref=search&mod=document&select=title&q=cybercrime&button=Search+Document, 27 Desember 2016.
Ali Rifan, Naufil Istikharani Kr, Khalili dkk.  Indonesia Hari Esok, Purwokerto: Obsesi Pers, 2012
Dista Amalia Arifah, September, 2011, ”Kasus Cybercrime di Indonesia”, Jurnal Bisnis dan Ekonomi. Vol. 18, No. 2, http://id.portalgaruda.org/?ref=search&mod=document&select=title&q=cybercrime&button=Search+Document
Fuady, Desember 2005,  “Cybercrime: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia”, jurnal Cybercrime. Vol. 6, No. 2 http://id.portalgaruda.org/?ref=search&mod=document&select=title&q=cybercrime&button=Search+Document
Sofyan Jannah, Naufal, Februari-Agustus 2012,  “Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam”, Al-Mawarid, Vol. XII, No. 1, http://id.portalgaruda.org/?ref=search&mod=document&select=title&q=cybercrime&button=Search+Document

Marwin, ”Penanggulangan Cyber Crime melalui Penal Policy”,  Penulis adalah Dosen Tetap pada Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung 
Made Agus Windara, Ketut Sukranatha, “Kendala dalam Penanggulangan Cybercrime sebagai suatu Tindakan Pidana khusus”, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana.



[1] Dian Eka Ismail,”Cybercrime di Indonesia”,Jurnal Cybercrime, Vol. 6, No. 3 (September, 2009), 242-247.
[2] Ali Rifan, Naufil Istikharani Kr, Khalili dkk, Indonesia Hari Esok (Purwokerto: Obsesi Pers, 20112), 4-5.
[4] Dista Amalia Arifah, ”Kasus Cybercrime di Indonesia”, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol. 18, No. 2 (September, 2011), 185-195.
[5] Fuady, “Cybercrime: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia”, jurnal Cybercrime, Vol. 6, No. 2 (Desember 2005), 255-263.
[6] Sofyan Jannah, Naufal, “Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam”, Al-Mawarid, Vol. XII, No. 1 (Februari-Agustus 2012), 70-84.
[7] Dian Eka Ismail,”Cybercrime di Indonesia”,Jurnal Cybercrime, Vol. 6, No. 3 (September, 2009), 242-247.
[8] Marwin, ”Penanggulangan Cyber Crime melalui Penal Policy”,  Penulis adalah Dosen Tetap pada Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung 
[9] Sofyan Jannah, Naufal, “Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam”, Al-Mawarid, Vol. XII, No. 1 (Februari-Agustus 2012), 70-84.
[10] Made Agus Windara, Ketut Sukranatha, “Kendala dalam Penanggulangan Cybercrime sebagai suatu Tindakan Pidana khusus”, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1-5.
PPC Iklan Blogger Indonesia